PELANGGARAN HAM
Pelanggaran HAM
Guru ke Siswa
Pamekasan – Seorang guru agama Madrasah
Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, Madura, menggampar seorang siswa kelas 2.
Akibatnya, telinga kiri siswa tersebut terus berdengung dan nyaris tidak bisa
mendengar.
Siswa
tersebut tidak mengetahui penyebab hingga dirinya menjadi sasaran pemukulan
guru wanita itu. Aksi pemukulan itu sendiri terjadi Selasa (15/12/2009) siang
di ruang kelas. Siswa yang saat itu sedang di ruang kelas tiba-tiba dihampiri
sang guru. Setelah mendekat, tiba-tiba tangan kanan guru meninju wajah siswa.
Tanggapan
saya :
Saya
tidak senang dengan kasus ini. Karena seorang guru tidak lah wajar dan tidak
baik melakukan tindakan tersebut kepada muridnya sendiri, sebab guru memiliki
tugas mendidik dan membimbing siswa untuk mendukung masa depan siswa, bukan
malah menjatuhkan mental siswa. Jadi ketika guru melakukan hal seperti yang
terdapat pada kasus di atas. Maka guru
itu telah di anggap melanggar aturan dan HAM. Karena telah melakukan tindakkan
yang tidak selayaknya kepada siswa.
Komentar
Posting Komentar